Tamparan Keras Bagi Peradilan Tanah 14.210 M²: Putusan Sudah Tetap Eksekusi Malah Ngampuh

SURABAYA – Liputan Warta jatim Fenomena yang sangat memilukan dan ironis kembali terjadi di dunia hukum tanah Surabaya. Sebidang tanah seluas 14.210 meter persegi yang status kepemilikannya sudah sangat kuat dan sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), justru terkesan tidak memiliki kepastian hukum di lapangan.

Berdasarkan data hukum yang tertera, aset tersebut adalah milik sah klien berdasarkan Putusan Nomor: 62/EKS/2021/PN. SURABAYA, tanggal 2 Agustus 2021. Putusan ini merupakan rangkaian kuat dari berbagai putusan sebelumnya, yakni:

Putusan PN Surabaya Nomor: 682/Pdt 0/2014/Posm
Jo. Nomor: 114/Pdt/2016/PT. SBY
Jo. Nomor: 2741 K/Pdt/2017
Go. No. 72 PK/Pdt/2017
Go Mo 72 PK/Pdt/2022.

Hal ini dipertanyakan keras oleh Mohammad Siddik, Kuasa Hukum pemilik lahan di kawasan Rusun Gunung Anyar Tambak. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya fisik dan hukum, mulai dari pemasangan portal hingga penegasan batas.

Bahkan, baru di tahun 2025 ini pihaknya melaksanakan Konstruktering (pembagian batas) secara jelas berdasarkan putusan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Jelang Penetapan Hasil Pilkada

“Kami heran setengah mati. Penetapan eksekusi kan sudah keluar sejak tahun 2021, tapi baru dilaksanakan riilnya di tahun 2025. Padahal, ketika batas-batas sudah jelas ditentukan dan dikonstruktering, seharusnya pelaksanaan eksekusi wajib dilakukan seketika itu juga tanpa ditunda-tunda!” seru Siddik dengan nada tinggi.

Menurutnya, Putusan Pengadilan bukanlah sekadar coretan kertas, melainkan produk hukum yang sakral dan mengikat.

“Putusan ini lahir dari rahim Pengadilan sendiri, maka sudah sepatutnyalah Pengadilan yang menjaganya agar tetap bernyawa dan ditegakkan. Jangan sampai justru masyarakat yang menjadi korban, teradu domba, dan bingung karena putusan yang sudah inkracht pun tidak bisa dijalankan dengan tegas,” tandasnya.

Siddik menekankan, sangat tidak etis jika sebuah putusan final harus menunggu permohonan atau desakan terus-menerus.
“Seharusnya Pengadilan proaktif! Putusan sudah jatuh, eksekusi harus jalan otomatis tanpa harus pemiliknya yang capek-capek memohon dan memperjuangkan sendiri haknya yang sudah diakui hukum itu. Ini adalah tamparan keras bagi dunia peradilan tegasnya.

Baca Juga :  Macet Total Akibat Haul Wali Yai Asrori, Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Kinerja Kasat Lantas Polres Tanjung Perak

“Kemenangan hukum yang diraih setelah perjuangan panjang ini tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian tim kuasa hukum yang kompeten, di antaranya:

1. H. MOH. Siomik SH.MH.CNS
2. DR. DRS. HM. SAJALI SH.MH. MM. PHD. CYCLE. CNS
3. MI FATHOL ARIRIO SH. CNS.
4. MUHAMMAD TAUFIK SH. CNS

Ironisnya, meski bukti hukum sudah sangat kuat, namun pelaksanaannya di lapangan justru menuai tanda tanya besar. Pertanyaan mendasar pun muncul di benak masyarakat: Untuk apa sebuah putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, jika pada akhirnya tidak memiliki kepastian dan lemah dalam pelaksanaannya?”

Jurnalis Sudarto

Artikel yang Direkomendasikan