Post Views: 163
GRESIK – Liputan Warta Jatim, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menghadiri kunjingan Panglima Kodam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, beserta rombongan, di Makodim 0817/Gresik pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Kunjungan ini dalam rangka peresmian Aula Kodim 0817/Gresik dan menjalin silaturahmi dengan Forkopimda Gresik.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 80 orang undangan, termasuk Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, Danrem 084/BJ Brigjen TNI Yusman Madayun, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Bpk. Nana Riana
Setibanya di Makodim 0817/Gresik, Pangdam V/Brawijaya beserta rombongan disambut dengan hangat oleh Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar dan seluruh jajarannya. Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Aula Kodim 0817/Gresik yang baru saja direnovasi.
Dalam sambutannya, Pangdam V/Brawijaya menyampaikan apresiasi atas pembangunan Aula Kodim 0817/Gresik yang megah dan modern. Diharapkan aula ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun eksternal Kodim 0817/Gresik.
Pangdam V/Brawijaya juga berpesan kepada seluruh prajurit Kodim 0817/Gresik agar selalu menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas. Beliau juga menekankan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian Aula Kodim 0817/Gresik oleh Pangdam V/Brawijaya Setelah itu, acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, Kunjungan Pangdam V/Brawijaya di Makodim 0817/Gresik ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan antara TNI, Polri, dan Pemda di Gresik.
Baca Juga : *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)
“Semakin memperkuat hubungan antara TNI, Polri, Pemkab Gresik, serta meningkatkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tukasnya.
(NH)