Menguak Sejarah Agraria Selogiri: Trah Leluhur Aning Patih Desak Pengakuan Hak Adat dan Pelestarian Hutan Banyuwangi

BANYUWANGI, 30 JULI 2026 – Liputan Warta Jatim, Konflik agraria berkepanjangan terkait penguasaan lahan hutan oleh Perum Perhutani di kawasan Banyuwangi Utara memasuki babak baru. Rumpun keluarga besar trah Aning Patih yang dipimpin oleh aktivis HAM dan lingkungan hidup Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, resmi membuka dokumen silsilah serta manuskrip sejarah lisan “Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri” kepada publik.
Langkah ini diambil guna meluruskan distorsi sejarah sekaligus menuntut pengakuan hak kultural atas tanah adat yang dinilai telah dikuasai secara sepihak sejak era Orde Baru.
Dokumen sejarah tersebut mengonfirmasi bahwa kawasan hutan perbukitan Selogiri, Watu Dodol, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring-Wongsorejo bukanlah “tanah negara kosong,” melainkan tanah kedaulatan spiritual dan ruang hidup masyarakat adat. Hak kepemilikan dan pengelolaan wilayah ini ditarik lurus sejak abad ke-15, bermula dari hadiah Raja Blambangan, Prabu Menak Sembuyu, kepada menantunya, Syekh Maulana Ishaq, usai menyembuhkan sang putri, Dewi Sekardadu.
Garis pertahanan alam ini kemudian dirawat secara turun-temurun oleh Tumenggung Aning Patih (Syekh Maulana Ahmad), hingga dilanjutkan oleh dinasti pendekar ulama, Haji Muhammad, Haji Ahmad Safi’i, hingga Haji Imbar bin Haji Emran.
“Selama berabad-abad, leluhur kami bertindak sebagai babat alas sekaligus penjaga benteng alam. Menjaga tanah Hutan Selogiri dari perusakan adalah amanah ideologis dan tanggung jawab darah bagi kami sebagai pewaris sah keturunan Blambangan. Hutan ini adalah paru-paru spiritual dan tempat bersemayamnya makam suci leluhur kami, bukan sekadar komoditas kayu komersial,” tegas Amir Ma’ruf Khan dalam keterangannya di Banyuwangi.
Jejak Kelam Penggusuran Era Orde Baru
Catatan sejarah kawasan tersebut dinodai oleh ekspansi Perum Perhutani pada rentang tahun 1971–1972. Kala itu, masyarakat adat dan keturunan Syekh Maulana Ishaq dipaksa meninggalkan tanah warisan mereka di bawah intimidasi senjata api. Warga yang bertahan dituduh secara sepihak sebagai simpatisan PKI—sebuah stempel politik represif era Orde Baru yang melumpuhkan hak keperdataan rakyat.
Klaim sepihak negara yang mendasarkan diri pada konsep Domain Verklaring (warisan hukum kolonial Belanda) dinilai telah menyimpang dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara seharusnya mengambil alih hutan rampasan penjajah untuk kemakmuran rakyat, bukan merampas ruang hidup masyarakat adat yang telah menetap ratusan tahun sebelum Republik Indonesia berdiri.
Manifesto Sikap Trah Aning Patih dan Masyarakat Adat
Melalui pernyataan resmi ini, keluarga besar trah Aning Patih bersama koalisi masyarakat adat Banyuwangi menyampaikan tiga tuntutan utama:
* Pengakuan Hak Adat: Mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan untuk segera memberikan pengakuan resmi terhadap Hutan Adat Selogiri, Ketapang, Kalipuro, dan Bangsring-Wongsorejo melalui skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
* Penghentian Aktivitas Komersial: Menuntut Perum Perhutani untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan hutan di sekitar kawasan sakral Situs Tumenggung Aning Patih dan wilayah Bangsring-Wongsorejo.
* Consolidasi Ekologis: Mengajak seluruh elemen masyarakat, komunitas adat, dan akademisi di wilayah Tapal Kuda (Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi) untuk bersama-sama mengawal pelestarian ekologi hutan dari ancaman eksploitasi.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar urusan sejengkal tanah, melainkan kehormatan moral, warisan leluhur Wali Songo dan Kerajaan Blambangan, serta masa depan kelestarian alam Banyuwangi yang wajib kami selamatkan,” pungkas Amir Ma’ruf Khan.
Narahubung Media:
Keluarga Besar Trah Aning Patih / Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi
Banyuwangi, Jawa Timur

Artikel yang Direkomendasikan