Pria 60 Tahun di Muncar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur

BANYUWANGI – Liputan Warta Jatim,  Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pria berinisial RS, 60, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Muncar.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendalami laporan masyarakat dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Tadi pagi pukul 03.00 WIB, yang bersangkutan sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Lanang, Selasa (28/7/2026).

Modus Iming-iming Nonton Video

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya setelah membeli es di warung milik tersangka. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung mengonfirmasi kepada pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muncar.

Baca Juga :  Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan Enam Orang Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan warung jajanan di depan rumahnya sebagai umpan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah korban tidak hanya satu. Ada tiga korban lain dengan rentang usia 5 hingga 7 tahun. Aksi pencabulan ini diketahui berlangsung secara berkala sejak tahun 2025 hingga Juli 2026, atau lima hari sebelum pelaku ditangkap.

“Modusnya, anak-anak yang sedang membeli es atau jajanan di warungnya diiming-imingi untuk menonton video. Pelaku mengklaim ada film kartun bagus. Namun ketika ditunjukkan, video tersebut ternyata berisi konten pornografi. Di saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan,” jelas Lanang.

Berdasarkan pemeriksaan, intensitas aksi terhadap para korban berbeda-beda. Ada korban yang hanya mengalami satu kali, dan ada pula yang mengalami berulang kali.

Baca Juga :  Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

Polisi Imbau Korban Lain Melapor

Saat ini RS dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa. Pihak kepolisian menduga jumlah korban masih bisa bertambah.

“Jika ada keluarga yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dan memberikan perlindungan,” pungkas Lanang. (KANCEL)

Artikel yang Direkomendasikan