Uang Rakyat Jember Jangan Dibuat Peteng : Saatnya Bupati Membuka APBD Dan Aset Daerah Di Hadapan Publik 

Oleh: EKO PUGUH PRASETIJO

JEMBER — Liputan Warta Jatim, Banyak warga mungkin tidak pernah membaca dokumen APBD. Tidak sedikit yang merasa urusan anggaran adalah urusan pemerintah. Padahal kenyataannya sederhana: APBD adalah uang rakyat. Uang itu berasal dari pajak, retribusi, dana dari pemerintah pusat, dan berbagai penerimaan negara yang dikembalikan untuk membiayai kebutuhan masyarakat.

Artinya, setiap jalan yang dibangun, irigasi yang diperbaiki, sekolah yang direnovasi, puskesmas yang dilengkapi, bantuan untuk petani, nelayan, buruh, UMKM, hingga pelayanan publik lainnya dibiayai dari uang yang pada hakikatnya adalah milik masyarakat. Karena itu, rakyat bukan hanya berhak menikmati hasil pembangunan, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Belakangan ini, masyarakat Jember disuguhi berbagai pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD dan aset daerah. Berbagai informasi tersebut telah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah seluruh anggaran telah dikelola sesuai aturan, dan apakah seluruh aset daerah benar-benar tercatat, terjaga, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat? Pertanyaan seperti ini bukanlah bentuk permusuhan kepada pemerintah, melainkan bagian dari hak masyarakat dalam negara demokrasi.

Masyarakat juga mengetahui adanya perkara hukum yang pernah melibatkan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember serta berbagai laporan yang telah diberitakan media. Informasi tersebut telah menjadi konsumsi publik. Justru karena itulah, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak berkembang menjadi isu, prasangka, ataupun spekulasi yang berkepanjangan.

Dalam negara hukum, pemerintahan yang baik tidak dibangun dengan meminta rakyat untuk percaya begitu saja. Kepercayaan lahir ketika pemerintah bersedia membuka informasi, menjelaskan kebijakan, dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang rakyat secara jujur dan transparan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Baca Juga :  PROF SUTAN NASOMAL, KLAIM WAJAR PARA HAKIM MENUNTUT KENAIKAN TUNJANGAN DAN GAJI !!

Apabila muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD maupun aset daerah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang benar. Pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang sebaiknya tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri data pendukung, meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset atau kegiatan di lapangan apabila diperlukan. Dengan cara itulah, setiap kesimpulan dapat dibangun di atas fakta yang dapat dibuktikan, bukan sekadar dugaan atau opini.

Audit yang independen sesungguhnya menguntungkan semua pihak. Jika pengelolaan APBD telah dilaksanakan dengan baik, hasil pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan.

Pemerintah Kabupaten Jember memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan. Menjelaskan APBD dan pengelolaan aset daerah kepada publik bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk penghormatan kepada rakyat yang memberikan mandat melalui sistem demokrasi.

Yang juga penting dipahami masyarakat adalah bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga berhak bertanya, meminta penjelasan, mengikuti forum publik, menyampaikan aspirasi secara damai, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memanfaatkan mekanisme hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan. Hak-hak tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jember Menggugat : Bongkar Menara Keangkuhan Otoritas, Rebut Kembali Keadilan dan Hak Rakyat yang Tersandera!

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya tindak pidana ataupun menyimpulkan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi mendorong agar seluruh lembaga pengawas dan aparat yang memiliki kewenangan menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan terus membangun keterbukaan informasi sehingga setiap rupiah APBD dan setiap aset daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari uang publik tersebut.

Sumber rujukan:

1. Kabarbaru.co (5 Juli 2026), mengenai dugaan persoalan APBD dan aset daerah Kabupaten Jember.

2. Kompas.com (2 November 2024), mengenai perkara hukum yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

3. Jemberkab.go.id (15 November 2024), mengenai pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dan kelanjutan penyusunan APBD Kabupaten Jember.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tujuannya agar setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel yang Direkomendasikan