Ditegur Kepala Security, Pria di Bitung Diduga Siram dan Bakar Korban dengan Pertalite

BITUNG – Liputan Warta Jatim, Aksi kekerasan brutal yang diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terjadi di kawasan pabrik Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Seorang pria berinisial JM diduga nekat menyiram dan membakar rekannya berinisial AT, yang diketahui menjabat sebagai kepala keamanan (security) di lokasi kerja tersebut. Rabu,17/06/2026.

Peristiwa mengerikan itu bermula ketika korban memberikan teguran kepada pelaku terkait pekerjaan. Namun, teguran tersebut diduga tidak diterima dengan baik oleh JM hingga berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Bitung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG yang dibuat oleh Meysi Tapada.

Menerima laporan tersebut, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Gubernur dan Forkopimda Sulut Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Siau

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif dan kronologi peristiwa.

Secara hukum, tindakan menyiram dan membakar seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Jika terbukti, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung tingkat luka yang dialami korban.

Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban, perkara ini dapat berkembang pada penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana apabila terdapat bukti perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

Baca Juga :  Gubernur Sulut Sulap Kolam KONI Jadi Waterboom dan Kolam Internasional

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan di lingkungan kerja tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Setiap konflik harus ditempuh melalui mekanisme dialog, mediasi, maupun jalur hukum yang tersedia.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang damai dalam menghadapi setiap permasalahan, guna mencegah timbulnya korban jiwa maupun konsekuensi hukum yang berat.

Winsy.W

Artikel yang Direkomendasikan