Tamparan Keras Bagi Peradilan Tanah 14.210 M²: Putusan Sudah Tetap Eksekusi Malah Ngampuh

SURABAYA – Liputan Warta jatim Fenomena yang sangat memilukan dan ironis kembali terjadi di dunia hukum tanah Surabaya. Sebidang tanah seluas 14.210 meter persegi yang status kepemilikannya sudah sangat kuat dan sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), justru terkesan tidak memiliki kepastian hukum di lapangan.

Berdasarkan data hukum yang tertera, aset tersebut adalah milik sah klien berdasarkan Putusan Nomor: 62/EKS/2021/PN. SURABAYA, tanggal 2 Agustus 2021. Putusan ini merupakan rangkaian kuat dari berbagai putusan sebelumnya, yakni:

Putusan PN Surabaya Nomor: 682/Pdt 0/2014/Posm
Jo. Nomor: 114/Pdt/2016/PT. SBY
Jo. Nomor: 2741 K/Pdt/2017
Go. No. 72 PK/Pdt/2017
Go Mo 72 PK/Pdt/2022.

Hal ini dipertanyakan keras oleh Mohammad Siddik, Kuasa Hukum pemilik lahan di kawasan Rusun Gunung Anyar Tambak. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya fisik dan hukum, mulai dari pemasangan portal hingga penegasan batas.

Bahkan, baru di tahun 2025 ini pihaknya melaksanakan Konstruktering (pembagian batas) secara jelas berdasarkan putusan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Malam Takbiran Wilayah Gresik Lancar dan Aman, Polres Gresik Gelar Patroli 

“Kami heran setengah mati. Penetapan eksekusi kan sudah keluar sejak tahun 2021, tapi baru dilaksanakan riilnya di tahun 2025. Padahal, ketika batas-batas sudah jelas ditentukan dan dikonstruktering, seharusnya pelaksanaan eksekusi wajib dilakukan seketika itu juga tanpa ditunda-tunda!” seru Siddik dengan nada tinggi.

Menurutnya, Putusan Pengadilan bukanlah sekadar coretan kertas, melainkan produk hukum yang sakral dan mengikat.

“Putusan ini lahir dari rahim Pengadilan sendiri, maka sudah sepatutnyalah Pengadilan yang menjaganya agar tetap bernyawa dan ditegakkan. Jangan sampai justru masyarakat yang menjadi korban, teradu domba, dan bingung karena putusan yang sudah inkracht pun tidak bisa dijalankan dengan tegas,” tandasnya.

Siddik menekankan, sangat tidak etis jika sebuah putusan final harus menunggu permohonan atau desakan terus-menerus.
“Seharusnya Pengadilan proaktif! Putusan sudah jatuh, eksekusi harus jalan otomatis tanpa harus pemiliknya yang capek-capek memohon dan memperjuangkan sendiri haknya yang sudah diakui hukum itu. Ini adalah tamparan keras bagi dunia peradilan tegasnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Perikanan Masami Diduga Tempat Bongkar Solar Ilegal

“Kemenangan hukum yang diraih setelah perjuangan panjang ini tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian tim kuasa hukum yang kompeten, di antaranya:

1. H. MOH. Siomik SH.MH.CNS
2. DR. DRS. HM. SAJALI SH.MH. MM. PHD. CYCLE. CNS
3. MI FATHOL ARIRIO SH. CNS.
4. MUHAMMAD TAUFIK SH. CNS

Ironisnya, meski bukti hukum sudah sangat kuat, namun pelaksanaannya di lapangan justru menuai tanda tanya besar. Pertanyaan mendasar pun muncul di benak masyarakat: Untuk apa sebuah putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, jika pada akhirnya tidak memiliki kepastian dan lemah dalam pelaksanaannya?”

Jurnalis Sudarto

Artikel yang Direkomendasikan

*Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup* PONOROGO, – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, turun langsung melakukan pengecekan stok jagung di Gudang Bulog Babadan, Rabu (18/02/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan cadangan pangan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo Polda Jatim, Kapolres Ponorogo meninjau gudang yang berlokasi di Jalan Ponorogo–Madiun, Desa/Kecamatan Babadan. Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Ponorogo memeriksa sejumlah gudang penyimpanan yang berisi komoditas jagung. Hasilnya, kapasitas gudang yang mencapai 3.000 ton saat ini dinyatakan telah terisi penuh. “Kami memastikan keamanan dan stok cadangan pangan di Gudang Bulog Babadan dan saat ini sudah penuh dengan kapasitas 3.000 ton dan sudah terisi,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Ia menambahkan, untuk penyerapan jagung selanjutnya dari wilayah Ponorogo akan dialihkan ke Gudang Bulog Gulun, Magetan, guna memastikan distribusi dan penyerapan hasil panen petani tetap berjalan. “Selanjutnya untuk jagung dari wilayah Ponorogo akan disetor ke Gudang Bulog Gulun Magetan,” pungkasnya. (*)