Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Penyidikan dugaan perdagangan emas ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri terus berlanjut. Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah perusahaan pengolahan emas di Jawa Timur, penyidik berhasil mengamankan puluhan kilogram emas batangan sebagai barang bukti.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di beberapa lokasi perusahaan. Salah satunya adalah PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan di PT Indah Golden Signature di Jalan Embong Gayam Surabaya serta PT Suka Jadi Logam di kawasan Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah diselidiki oleh penyidik.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” kata Ade Safri saat ditemui di lokasi penggeledahan.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa lima lokasi berbeda dan mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti itu meliputi dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta emas dalam bentuk perhiasan dan batangan.
Penyidik menyita emas perhiasan seberat sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan dengan berat 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar dari sebuah rumah di kawasan Tampomas, Surabaya.
Ade Safri menjelaskan, barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 27 Februari 2026.
Transaksi Mencurigakan
Kasus ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Dari hasil penyelidikan sementara, emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Polisi juga mengungkap bahwa total nilai transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp.25,9 triliun.
Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal itu. @
Red





