Oplus_131072
Jakarta –Liputan Warta Jatim. Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengungkapkan alasan dalam Pasal 218 ini yang terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan adalah personifikasi suatu negara
Jadi karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia yang wajib untuk melindungi kedaulatan negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, Yaitu harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, Jadi sehingga mengapa pasal ini harus ada,” Ucap Eddy Hiariej itu, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Selain itu, Eddy juga mengatakan bahwa pasal
Ini juga dimasukkan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara relawan Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang tidak menerima.
“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: “Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?”, jadi ini adalah kanalisasi,” ucapnya.
Jadi Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak termasuk untuk menekan kebebasan demokrasi dan berekspresi, termasuk larangan mengkritik.
Jadi Masyarakat harus membedakan Kritik dan Hina Serta Fitnah
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar kan dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucap dia.





