616 Warga Kaliwungu Terima Sertifikat Retribusi Tanah dari Pemkab Cilacap

CILACAP – Liputan Warta Jatim, Ratusan masyarakat Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menerima sertifikat redistribusi tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Selasa (23/12/2025).

Sertifikat tersebut diserahkan di Balai Desa Kaliwungu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, didampingi Kepala Kantah Cilacap, Andri Kristanto.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ujar Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.

Dalam kesempatan itu, Sadmoko berpesan sertifikat yang telah diterima tersebut agar disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara produktif.

“Saya minta juga sertifikat ini dijaga dengan sebaik-baiknya agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  YSK-VICTORY Cagub Dan Cawagub Sulut Pastikan Menang Dalam Pilkada Sulut 2024

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto mengungkapkan, sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan ini sebanyak 616 sertifikat.

Andri menyampaikan, redistribusi tanah ini merupakan hasil perjuangan panjang warga masyarakat di Desa Kaliwungu yang telah menguasai lahan sejak tahun 1980.

“Jadi setelah melalui proses pendataan, kemudian pengukuran, pemetaan, hingga pemeriksaan data yuridis, sertifikat resmi akhirnya diterbitkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui data redistribusi tanah di Desa Kaliwungu tahun 2024 sebanyak 669 bidang (407 KK), seluas 59,89 hektare. Dan di tahun 2025 sebanyak 616 bidang (427 KK), seluas 54,22 hektare.

“Harapannya, redistribusi tanah ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaliwungu dan mendukung pembangunan daerah,” pungkas Andri.

Baca Juga :  Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O'Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo

Bowo

Artikel yang Direkomendasikan