Blitar – Liputan Warta Jatim, Pagelaran acara pentas Seni dan Budaya “Indonesia Talent Show” yang di selenggarakan di Aula Kecamatan Kepanjenkidul, Jl. Ciliwung No 44, Kelurahan Bendo, Kota Blitar berujung ricuh karena wali peserta tidak terima karena waktu dan peserta yang tidak sesuai ketentuan awal acara. Minggu (22/12/2025).
Menurut para wali peserta acara ini tidak sesuai janji awal, yang seharusnya peserta Tari di mulai pukul 12.00 WIB. Ternyata mundur 3 jam dan peserta Tari dan Wali peserta yang sudah menunggu dari pagi sangat kecewa, bahkan ada yang menunggu dari pagi jam 6 harus mak up menyiapkan segalanya.
Menurut salah satu Wali peserta Tari acara ini di duga tidak sesuai aturan yang berlaku, dan di duga acara ini tidak mengantongi ijin keramaian,
“Sangat kecewa dengan system acaranya, yang seharusnya jam 12 siang sudah mulai akhirnya tampil pada jam 19.00 WIB, yang kondisi peserta atau anak- yang tingkat TK seperti anak saya sudah kelelahan dan hampir pingsan karena sejak pagi sampai malam kondisi kesehatan dan mental sudah tidak mampu sebenarnya”. pungkas wali peserta.

Panitiapun tidak menyiapkan ruang tunggu atau tempat yang layak untuk para peserta yang menunggu antrian peserta yang mau tampil, jadi kondisi fisik anak-anak sangat drop, dan apalagi karena juga cuaca penghujan dan sangat mempengaruhi kondisi fisik anak-anak/peserta Tari.
Seharusnya kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang (seperti konser, pentas seni, hajatan) guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan dasar hukum Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95. Pengajuan dilakukan ke Polres setempat dengan syarat seperti KTP, KK, surat rekomendasi kelurahan, proposal acara (untuk skala besar).
Di waktu yang sama sejumlah Wali peserta mempertanyakan kepada Ketua Panitia dan pihak panitia mengajak musyawarah tetapi tidak membuahkan hasil dan kemudian para Wali peserta membawa perkara ini ke Polsek Kepajenkidul, dan saat ini masih di tangani pihak kepolisian.
Kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang seperti konser, pentas seni, hajatan, guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan dasar hukum Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95. Pengajuan dilakukan ke Polres setempat dengan syarat seperti KTP, KK, surat rekomendasi kelurahan, proposal acara (untuk skala besar).
Next (FH).





