Surabaya – Liputan Warta Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dalam kegiatan yang dihadiri awak media, lembaga terkait, serta unsur masyarakat tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan bahwa selama tahun 2025, telah ditangani 34 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 1.034 gram
Ganja: 1,38 gram
Ekstasi: 8 butir
Pipet kaca: 200 buah
Alat hisap sabu (bong): 85 buah
Serta berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus, tersangka yang diamankan tanpa barang bukti narkotika dikategorikan sebagai pecandu atau korban, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka kemudian diajukan untuk menjalani proses rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan kepolisian.
Hasil asesmen menentukan masa rehabilitasi, mulai dari rehabilitasi berat hingga 6 bulan, rehab ringan hingga 3 bulan, atau rawat jalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses rehabilitasi bukan layanan gratis—mekanismenya serupa dengan layanan rumah sakit. Program BPJS dapat digunakan untuk pembiayaan hingga tiga bulan masa rehabilitasi.
Kepolisian Tidak Melakukan Transaksi atau Pendampingan Hukum
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pada tahap penyelidikan, pihak kepolisian tidak diperkenankan menyiapkan pengacara bagi pihak yang diamankan. Selain itu, segala bentuk dugaan transaksional, seperti pengembalian kendaraan atau pelepasan tersangka tanpa proses hukum, dibantah keras oleh pihak kepolisian.
“Apabila orang yang diamankan tidak terbukti memiliki barang bukti, maka wajib hukumnya kami memanggil keluarga dan mengajukan rehabilitasi melalui BNN. Setelah itu, kami tidak lagi melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” tegas salah satu pejabat kepolisian.
Kendaraan bermotor yang turut diamankan saat penangkapan juga dikembalikan kepada keluarga apabila tidak terkait dengan tindak pidana, untuk menghindari prasangka adanya praktik pungli atau penyalahgunaan kewenangan.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, jumlah terbesar merupakan hasil operasi besar-besaran di wilayah Kunti, yang dilaksanakan pada bulan Maret–April 2025 sebagai bagian dari program Kampung Tangguh dan Kampung Bebas Narkoba.
Pihak kepolisian menutup penjelasan dengan memastikan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ditemukan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Humas)





