Cilacap – Liputan Warta Jatim, Diana, staff pelayanan Dipenda Kabupaten Cilacap, menjelaskan bahwa tanah hibah dan bangunan dari Pemda Kabupaten Cilacap yang akan diperuntukkan sebagai kantor Polsek Cilacap Tengah tidak dipungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ditemui di ruang pelayanan pajak daerah (Bapenda) pada Rabu, 19/11/2025.
Diana menjelaskan, “Hal ini berdasarkan pada Pasal 12 Ayat 4 dalam huruf a-g Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan beberapa kriteria yang memenuhi syarat untuk pembebasan BPHTB, salah satunya adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti kantor kepolisian.
Dengan demikian, tanah hibah dan bangunan untuk kantor Polsek Cilacap Tengah termasuk dalam kategori pembebasan BPHTB karena digunakan untuk kepentingan umum”. Lanjutnya.
Diana juga menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB tidak hanya berlaku untuk kepentingan umum, tetapi juga untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Diana menjelaskan, “Untuk kriteria dan prosedur untuk memperoleh pembebasan BPHTB telah diatur dalam Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024. Dipenda Kabupaten Cilacap melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembebasan BPHTB untuk memastikan bahwa pembebasan tersebut diberikan kepada yang berhak”. Pungkasnya.
Bowo





