SPPG Mitra Yayasan Intan Persada Bercahaya(IPB) sesuai SOP

CILACAP, – Liputan Warta Jatim, SPPG Dapur Perkasa Mitra Yayasan Intan Persada Bercahaya(IPB) yang berasa di Desa Gandeungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Memiliki relawan 47 orang dengan Job Desk sesuai SOP yang berlaku. Ditambah 3 Tim BGN (1 Ka SPPG, 1 Asisten Gizi, 1 AK). Penerima Manfaat yang dilayaninya saat ini ada 3.268 siswa(terdiri dari PAUD, RA, MI, TK, SD, SMP), 63 guru dan 220 B3(balita, ibu hamil dan ibu menyusui).

Eny Kusumaningrum SH, Ketua Yayasan Intan Persada Bercahaya(IPB) Cilacap, Jawa Tengah.

Founder sekaligus Ketua Umum BPC Hipmi Kabupaten Cilacap periode 2014 – 2019 yang akrab dipanggil Bu Eny memberikan keterangannya tentang SPPG Mitra yang dinaungi yayasan yang dia pimpin. Cilacap, 9/11/2025.

“SPPG Mitra milik kami(Yayasan IPB) berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program Nasional MBG. Dengan relawan 47 orang dengan Job Desk sesuai SOP yang berlaku. Ditambah 3 Tim BGN (1 Kepala SPPG, 1 Asisten Gizi dan 1 Asisten Keuangan).

Baca Juga :  Gelar Workshop "Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan", Dinsos Banyuwangi Gandeng Marifatul Kamila, S.H Sebagai Pemateri Utama

Dengan menjalankan sesuai dengan SOP yang mencakup kebersihan, pemilihan bahan, pengolahan, distribusi, dan persyaratan sertifikasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan HACCP. Kepatuhan kami terhadap SOP yang berlaku menjadi kunci keberhasilan untuk mencegah insiden seperti keracunan makanan.

Pengawasan Internal dengan QC yang bersambung mulai dari pemilihan bahan baku, persiapan bahan baku, pengolahan, pemorsian, packing, sampai dengan distribusi. Pengawasan eksternal kami juga melibatkan forkompimcam dan elemen masyarakat dengan Evaluasi reguler dilakukan setiap periode pelayanan, setiap bulannya”. Lanjutnya.

Bu Eny melanjutkan, “Tantangan ya pasti ada salah satunya Juknis BGN yang berubah terus dan persyaratan operasional SPPG semakin banyak. Akreditasi harus, tetapi cukup dari Kementerian yang berkaitan dengan syarat utama mendirikan SPPG ini yaitu kementrian kesehatan. RI. Tidak perlu lagi ada sertifikasi2 yang membuka peluang transaksi jual beli oleh pihak lain di luar Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  IKLAN KEHILANGAN BPKB

Sertifikasi kesehatan yang tidak sah (palsu atau tidak terjamin keasliannya) berarti produk, layanan, atau individu yang memilikinya belum tentu memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan itu merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi yang sah dan institusi kesehatan resmi.

Serta potensi kegagalan produk dan standar pemenuhan Gizi yang diharapkan sesuai dengan program Pemerintah. Yang mengakibatkan Kejadian Luar Biasa seperti halnya di beberapa daerah yang itu juga mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik.

Harapan kami bahwa BGN konsisten dengan program pemerintah ke depan. Jangan melenceng dari tujuan utamanya”. Pungkasnya.

Bowo

Artikel yang Direkomendasikan