CILACAP – Liputan Warta Jatim, Plang tanah milik pemerintah yang terletak di pinggir Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, dicabut dan tergeletak di pinggir jalan. Lokasi tersebut berupa lahan sawah dan saat ini sedang diurug. Rabu, 5/11/2025.
Lahan tersebut kabarnya akan dibangun untuk Polsek Cilacap Tengah. Ijin pembangunan lahan tersebut diterima oleh kelurahan melalui telepon dari Babinkamtibmas. Menurut Pak Bangun Wardoyo, Sekretaris Kelurahan Sidanegara, saat ditemui di kantornya Jumat, 7/11/2025, menjelaskan:”Itu tanah Pemda dan itu lagi diminta sama Polres buat kantor Polsek Cilacap Tengah pekerjaan nya itu pekerjaan Pemkab.
Adapun ijin pembangunan lahan tersebut Pak Bangun menjelaskan, “Ya Itu hubungan nya polres sama bupati. Sekarang tanah itu tanah milik negara. Seluruh tanah kas bengkok Kelurahan itu sekarang menjadi milik pemerintah Daerah. Setatusnya semuanya di sekota Cilacap sekotip itu pekerjaannya beliau-beliaunya.

Untuk perijinan itu Paling melalui telpon Sekarang perijinan kan langsung pusat. Perijinan kan dari pusat langsung, yang menghubungi ke Lurah sih ya dari Polres langsung melalui Babinkamtibmas-nya yang menyampaikan. Itu sosialisasi nya sudah beberapa tahun yang lalu. Ya 2 tahun yang lalu seperti yang di teritih itu diminta Satlantas sama tanah yang digunakan Kejaksaan”. Lanjutnya.
“Kalau itu kebijakannya beliau-beliau yang diatas sih ya, kan tanahnya sekarang yang mengelola sana, Kabupaten. Kalau tanah Pemkab itu udah diarahkan dari BPK(badan pemeriksa keuangan) . Pihak kelurahan cuma menerima telpon saja.
Petani sebelum garap sudah diberitahu, itu konsekuensi nya sudah ada. Ini mau diminta Polsek atau pelaksanaan pembangunan nya kapan, penggarap berani ambil resiko jika akan digunakan oleh pemkab”. Tambahnya.
Pak Bangun melanjutkan keterangan nya, “Itu kan sudah milik pemkab, perjanjiannya itu sudah disana(di pemkab) sewa bengkoknya, kita(kelurahan) hanya memfasilitasi saja, sebagai fasilitator sifatnya, sudah ada Perda-nya lagi kan. Itu kan sudah milik Pemkab
Surat perjanjian itu ada di BPKAD monggoh di cek aja disana ada, ada perjanjian nya itu dengan penggarap juga ada, itu sudah tertulis.
Itu pemberitahuannya itu kan pekerjaan Pemkab, ya kemarin juga via telpon pemberitahuan kesininya. Karena pekerjaannya Pemkab, Pemkab mungkin nggak ada kewajiban tertulis ke kita(Kelurahan), Bu Lurah juga bilang nggak ada, kan nggak ada tertulis nya. Dan sekarang Kelurahan bukan OPD. OPD nya Kecamatan, mungkin nggak tau juga kalau suratnya ke Kecamatan, nggak tau itu.
Kita bukan OPD, kita hanya melaksanakan perintah dari Kecamatan sekarang. Karena kita bukan OPD sendiri jadi tidak punya kewenangan, kalau desa mungkin bisa. Kita nggak punya kewenangan apa-apa, kita hanya pelaksana saja beliau-beliau di Kecamatan, semua kecamatan yang mengelola. Itu sekarang urusannya beliau-beliaunya disana”.Pungkasnya.
Bowo





