Sidak Pasar Tanjung, Satgas Pangan Polres Jember Pastikan Harga Beras Sesuai HET

Jember, – Liputan Warta Jatim, Dalam rangka mendukung program pemerintah dibawah kepemimpinan prabowo subianto terkait pengendalian harga pangan nasional, Satgas pangan polres jember melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jember pada, Jum’at 24 Oktober 2025.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Pasar Tanjung, pasar terbesar di pusat kota Jember. Sidak dipimpin oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Jember bekerjasama dengan Perum Bulog dan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan harga beras dipasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait masih tingginya harga beras dibeberapa titik penjualan.

Kanit Tippidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya langkah pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan pokok khususnya beras.

“Harga beras yang tidak terkendali dapat berdampak langsung terhadap data beli masyarakat” Ujar Ipda Harry

Lebih lanjut, Beliau menegaskan bahwa setiap produsen beras wajib mencantumkan level kualitas pada kemasan yang dijual sesuai standart yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang transparan mengenai kualitas produk yang dibeli.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Selain itu, produsen, distributor, dan pedagang juga diwajibkan menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan. Ketentuan ini menjadi pedoman Nasional untuk mencegah terjadinya disparitas harga yang merugikan masyarakat.

“Apabila masih ditemukan produsen atau pedagang yang menjual beras melebihi HET, Kami akan memberikan peringatan keras. Jika pelanggaran terus berulang, tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan” Pungkas Ipda Harry

Hasil pemantauan dilapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang telah mematuhi ketentuan Pemerintah, Namun masih ada beberapa pedagang yang belum mencantumkan label kualitas dan menjual beras diatas harga HET, Petugas kemudian memberikan pembinaan serta peringatan agar segera menyesuaikan harga sesuai aturan.

Selain mengawasi harga beras, Tim Satgas Pangan juga memeriksa kondisi fisik beras, timbangan, Serta keaslian kemasan untuk mengantisipasi praktik curang seperti pengoplosan atau pemalsuan level beras premium. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pedagang agar berjualan secara jujur dan transparan.

Baca Juga :  Dengar Masukan Warga Roomo, Kapolres Gresik; Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat

Menurut Ipda Harry, Pengawasan ini tidak hanya dilakukan ditingkat pasar, tetapi juga mencakup gudang penyimpanan dan jalur distribusi guna memastikan tidak ada pihak yang melakukan penimbunan stock beras untuk keuntungan pribadi. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara produsen, distributor dan pedagang dalam menjaga kestabilan harga beras dipasaran.

“Kegiatan sidak ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Tim Satgas Pangan Polres Jember diseluruh pasar tradisional di wilayah Kabupaten Jember, diharapkan melalui langkah konkrit ini harga beras dipasaran dapat kembali stabil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat” Lanjut Ipda Harry. (Kancel)

Artikel yang Direkomendasikan