Dibuka KASAL, Komandan Puspenerbal Hadiri Sinkronisasi Longitudinal Lemdik TNl AL

Surabaya – Liputan Warta Jatim, Komandan Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksma TNl Bayu Alisyahbana menghadiri Acara Sinkronisasi Lembaga Pendidikan TNl AL tahun 2025 yang dibuka Kepala Staf TNl Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNl Dr. Muhammad Ali di Gedung Mas Pardi, Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Jumat (23/5/2025).

Tampak hadir dalam acara Sinkronisasi Lemdik TNl AL dalam rangka Hari Pendidikan TNl AL tahun 2025 ini, antara lain Pangkoarmada Rl, Danpushidrosal, Dankodiklatal, para Pejabat Utama Mabesal, para Pangkotama TNl AL, para Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi dan undangan lainnya.

KASAL dalam sambutannya mengatakan, Pendidikan Longitudinal Lemdik TNl AL yang kita sinkronisasikan pada hari ini, merupakan sistem pendidikan berkelanjutan dan terintegrasi yang menghubungkan seluruh jenjang pendidikan perwira TNl AL mulai dari pendidikan pertama perwira hingga pendidikan reguler Seskoal.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

“Sistem ini memiliki peran yang sangat penting untuk mempercepat pemenuhan kualifikasi Strata-2 (S-2) Terapan bagi perwira siswa pendidikan reguler Seskoal,” jelas KASAL.

Pencapaian ini lanjut KASAL, akan diwujudkan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dapat menjadi dasar pengakuan terhadap kompetensi, profesi, dan pengalaman yang telah dimiliki oleh para perwira.

Menurut KASAL, pendidikan Program Longitudinal Lemdik TNl AL ini, sejalan dan merupakan bagian integral dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sesuai Visi Asta Cita 2024-2029, yaitu mempercepat pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing, yang menekankan pentingnya transformasi pendidikan dan peningkatan kualifikasi akademik prajurit melalui integrasi dengan sistem pendidikan nasional.

Bagai institusi yang bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan maritim negara, TNl AL berkomitmen untuk mendukung penuh visi nasional tersebut melalui peningkatan kualitas perwira yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.

Baca Juga :  Inspektur Puspenerbal Ikuti Seminar Nasional FH UHT Peringati 68 Tahun Deklarasi Djuanda dan Hari Nusantara

“Melalui program ini, kita berupaya untuk menyelaraskan sistem pendidikan antara AAL, Kodiklatal, dan Seskoal agar berjalan lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

Keselarasan ini tambahnya, akan menciptakan alur pendidikan yang berkesinambungan, menghilangkan tumpang tindih materi pendidikan, dan meningkatkan efektivitas proses pembelajaran.

TNI AL – Puspenerbal

Publisher  : Warno

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)