Polsek Cerme Bagikan Sayur dan Ikan kepada Pengendara, Beri Santunan pada Anak Yatim dan Buka Bersama

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Dalam semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan 1446 H, Polsek Cerme Polres Gresik menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil, santunan anak yatim, serta buka puasa bersama, Jumat (21/3/2025). Acara yang berlangsung di Mapolsek Cerme ini turut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Ketua Ranting Bhayangkari Cerme, Ny. Titin Andik, serta anggota Bhayangkari dan Saka Bhayangkara. Kehadiran para tokoh agama, seperti Ust. H. Hariyanto dari MWCNU Cerme dan Ust. Alvin dari Pondok Pesantren Roudlotul Hikmah Banjarsari, semakin menambah keberkahan acara tersebut.

Kegiatan dimulai dengan pembagian 200 paket berisi sayur mayur, lauk ikan lele, dan tempe kepada masyarakat sekitar. Antusiasme warga begitu terasa saat mereka menerima hidangan berbuka yang dibagikan langsung oleh Kapolsek dan jajaran.

Baca Juga :  Taburkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan Polres Madiun dan Bhayangkari Gelar Baksos

Setelah itu, acara berlanjut di Mushola At-Taqwa Mapolsek Cerme dengan pemberian santunan kepada 21 anak yatim. Dalam sambutannya, Kapolsek Cerme menyampaikan pesan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, tentang pentingnya berbagi di bulan Ramadan.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami kepada masyarakat, terutama anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Semoga dapat membawa manfaat bagi mereka dan semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Iptu Andik Asworo.

Momen kebersamaan semakin terasa saat Ust. H. Hariyanto memberikan tausiyah tentang keutamaan berbagi rezeki dan mempererat silaturahmi di bulan Ramadan. Acara pun ditutup dengan salat Maghrib berjamaah dan buka puasa bersama dalam suasana penuh kehangatan.

Baca Juga :  Komandan Puspenerbal Serahkan Hewan Kurban Usai Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Keluarga Besar Polsek Cerme berharap dapat terus menebarkan kebaikan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat. Diharapkan, tradisi berbagi di bulan Ramadan ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

(NH)

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. “Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. “Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)