Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Pencurian Ranmor di 24 TKP

KOTA MALANG – Liputan Warta Jatim, Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap JN (23), seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi berbeda, termasuk di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

JN asal Kejayan Pasuruan ini diduga bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor, yang saat ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Soleh dalam konferensi pers di lobi depan Mapolresta Malang Kota, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi hunting dan kring reskrim yang dilakukan tim Resmob.

Menurut penjelasan Kompol Mohammad Soleh, pergerakan JN mulai terdeteksi pada 7 Februari 2025 saat dirinya dan rekannya memasuki wilayah Kota Malang.

Identitas mereka sudah terpantau oleh unit Resmob yang sebelumnya melakukan penyelidikan.

Tim Resmob kemudian membuntuti pergerakan tersangka, namun sempat kehilangan jejak.

Tidak menyerah, petugas kembali melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Singosari perbatasan Kabupaten dan Kota Malang hingga akhirnya menemukan JN menjelang subuh.

“Menjelang subuh, tersangka JN bersama rekannya terlihat melintas dan sudah membawa dua unit kendaraan bermotor” ungkap Kompol Soleh. (Selasa, 11/02).

“Tim Resmob terus membuntuti hingga ke Pasar Wonorejo, Pasuruan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, salah satu tersangka melarikan diri,” Tambahnya.

Baca Juga :  *Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

Dalam penindakan tersebut, JN berhasil diamankan, sementara polisi kini masih mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JN merupakan residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor

Ia diketahui telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada awal tahun 2025, sementara sepanjang 2023 hingga 2024, ia dan komplotannya telah beraksi di 20 TKP di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan penadah yang terlibat. JN dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat aksinya sudah terjadi di 24 TKP,” tegas Kompol Soleh.

Dari hasil pengembangan tim Resmob Polresta Malang Kota, polisi menduga bahwa komplotan ini bekerja dalam sebuah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. Namun, keterkaitan jaringan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih berkoordinasi dengan jajaran Polres lain untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan pelaku ini. Kami berharap, dari pengakuan JN dan bukti yang kami kumpulkan, bisa segera mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi awak media, JN mengakui bahwa sasaran utama aksinya adalah rumah, kos-kosan, dan minimarket. Dengan menggunakan kunci T, JN mengaku hanya membutuhkan lima detik untuk membawa kabur kendaraan curian.

Baca Juga :  Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

“Dengan Kunci T, paling lima detik langsung bisa,” ujar JN saat diwawancarai.

Dengan tertangkapnya JN, Polresta Malang Kota terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas dengan koordinasi Jajaran Polres Malang dan Polres Batu.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan memastikan bahwa seluruh jaringan pelaku bisa tertangkap,” pungkas Kompol Soleh.

Dari hasil perbuatannya JN terjerat pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Dengan langkah cepat dan responsif dari Polresta Malang Kota, aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang Raya diharapkan dapat ditekan secara maksimal, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Kas)

Artikel yang Direkomendasikan