Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

Jakarta. Liputan Warta Jatim. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan tahap pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gladibersih gelar pasukan hari ini diikuti 15.000 personel.

“Ya, Pak Kapolri cek kesiapan Apel Pam (pengamanan) Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI,” kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Gladi bersih apel gelar pasukan berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Nantinya apel pun digelar di Mako Brimob Kelapa Dua pada Senin (14/10).

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025: Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas Utama

“Pelibatan 15 ribu pasukan dan almatsus (alat material khusus),” sambung Dedi.

Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata pengamanan tahap pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini. Pada kesempatan tersebut, Jokowi akan memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti pada 7 satuan di Polri.

Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri. Tanda kehormatan Nugraha Sakanti diberikan kepada satuan yang dinilai telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Ketujuh satuan yang dimaksud adalah Korbrimob Polri, Korlantas Polri, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Pusdokkes Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga :  Panglima TNI Lepas 285 Prajurit dan ASN Jamaah Umroh Mabes TNI

Darto

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)