Post Views: 123
Boyolali – Liputan Warta Jatim, Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han.hari ini melakukan Jam Komandan kepada seluruh Prajurit dan PNS yang bertempat di Lapangan Apel Makodim 0724/Boyolali Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosogo Kabupaten Boyolali. Kamis ( 29/08/24)
Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han menyampaikan terkait tentang kecepatan informasi dalam masa pilkada, tentang program unggulan Kasad harus di pedomani dan dilaksanakan.
Dandim juga menyampaikan kepada prajurit dan PNS agar pelaksanaan Pilkada diminta jangan Ada yang berpolitik dan kita harus Netral serta dapat melakukan upaya untuk memberikan rasa aman.
Selanjutnya bisa mengatasi permasalahan yang akan timbul dan diharapkan juga dapat menetralisir permasalahan tersebut jika ditemukan serta menjaga netralitas bagi semua prajurit TNI dalam pilkada ini.
Baca Juga : *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)
Dalam menghadapi Ia tahun politik (Pilkada Gubernur dan wakil serta Bupati dan wakilnya bahwa Netralitas TNI-AD dalam setiap pelaksanaan pemilu hukumnya wajib.
“Tujuannya agar TNI tetap netral dan tidak memihak dan mendukung salah satu partai atau calonnya dan yang penting ikut Mensukseskan Pilkada secara serentak di Kabupaten Boyolali,” jelas Dandim
Lebih lanjut, Dandim mengingatkan kepada seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0724/Boyolali tentang penggunaan media sosial menyikapi hal -hal tersebut dalam hal positif.
Diakhir jam komandan pada arahanya, Dandim berpesan kepada seluruh anggota, agar tetap menjaga kekompakan, selalu jaga kesehatan, jaga keharmonisan dalam rumah tangga serta hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan serta ikut sukseskan Pilkada Serentak”pesannya
(Agus Kemplu/NH)